KEDUDUKAN HUKUM BISNIS DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA
PEMBAGIAN HUKUM BERDASARKAN MATERI/ ISINYA : Hukum Publik : “Hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum atau publik ( seperti: Hukum administrasi negara, hukum pidana,hukum tatanegara, hukum pajak ,dll).” Hukum Privat/H.Perdata : “Hukum yang mengatur hubungan individu yang satu dengan individu yang lainnya yang mempunyai kepepentingan perseorangan sehingga disebut hukum sipil. Sistem Hukum di Indonesia Suatu sistem adalah kumpulan asas-asas yang terpadu yang merupakan landasan, di atasnya dibangun tertib hukum. Asas hukum dikonkritkan dalam aturan hukum yang merumuskan kaidah perilaku. Sistem hukum dijabarkan ke dalam sub-sistem, seperti Hukum Nasional dapat dijabarkan dalam Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara,dsb. Selanjutnya subsistem tsb dijabarkan ke dalam bagian yang lebih kecil seperti sub-sitem Hukum Perdata dijabarkan ke dalam sub