KEDUDUKAN HUKUM BISNIS DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA


PEMBAGIAN  HUKUM BERDASARKAN MATERI/ ISINYA :

Hukum Publik :
    “Hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum atau publik ( seperti: Hukum administrasi negara, hukum pidana,hukum tatanegara, hukum pajak,dll).”
 Hukum Privat/H.Perdata :
   “Hukum yang mengatur hubungan individu yang satu dengan individu yang lainnya yang mempunyai kepepentingan perseorangan sehingga disebut hukum sipil.

Sistem Hukum di Indonesia

Suatu sistem adalah kumpulan asas-asas yang terpadu yang merupakan landasan, di atasnya dibangun tertib hukum. Asas hukum dikonkritkan dalam aturan hukum yang merumuskan kaidah perilaku.
Sistem hukum dijabarkan ke dalam sub-sistem, seperti Hukum Nasional dapat dijabarkan dalam Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara,dsb.

Selanjutnya subsistem tsb dijabarkan ke dalam bagian yang lebih kecil seperti sub-sitem Hukum Perdata dijabarkan ke dalam sub-sistem Hukum Bisnis (Kontrak/HukumPerjanjian , Hukum Perkreditan, dsb.)
Dari sistem Hukum Nasional,  hukum  yang mengatur kegiatan bisnis merupakan subsistem dari Hukum Perdata dan Hukum Administrasi Negara (Hukum Publik).

Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia, batas-batas antara Hukum publik dan perdata semakin sulit ditentukan. Hal tersebut disebabkan karena faktor-faktor antara lain :
Terjadinya proses sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya bidang-bidang kehidupan masyarakat yang memperlihatkan adanya unsur kepentingan umum/ masyarakat yang perlu dilindungi dan dijamin. Misalnya di dalam bidang hukum bisnis. 


HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN KUHD

 Hubungan antara H. Dagang dengan H.Perdata terdapat hubungan yang erat, karena sebagian dari aturan–aturan hukum Dagang terdapat dalam hukum Perdata tentang Perikatan
   Perikatan adalah:
   Hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang di satu pihak menimbulkan kewajiban dan dipihak yang lain menimbulkan suatu hak. Hak dan kewajiban tersebut bersumber dari perjanjian.
Berdasarkan Asas Lex Specialis de rogat lex generalis :
   KUH-Dagang merupakan  lex specialis terhadap KUH-Perdata dan KUH-Perdata sebagai lex generalis terhadap KUHD
   KUHD adalah hukum yang bersifat khusus sedangkan KUH-Perdata merupakan peraturan yang bersifat umum

Asas-Asas Hukum :

1. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis
    Asas ini berarti hukum ataupun perundang-undangan yang bersifat umum mengsampingkan hukum atau perundang-undangan yang bersifat umum. Apabila terjadi konflik atau pertentangan antara peraturan perundangan-undangan yang khusus dengan yang umum , maka yang berlaku adalah perundang-undanagn yang bersifat khusus.    
2. Asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori
    Asas ini berarti peraturan/hukum yang lebih tinggi tingkatannya mengalahkan peraturan atau hukum yang lebih rendah tingkatannya.
3. Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori
    Asas ini berarti pada perturan yang tingkatannya sederajat peraturan yang baru mengalahkan peraturan yang lama apabila mengatur subtansi yang sama,namun bertentangan. Peraturan yang lahir kemudian mengesampingkan peraturan yang telah ada sebelumnya apabila mengatur substansi yang sama namun isinya bertentangan.Peraturan yg sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak  bertentangan dng peraturan yg lahir kemudian.

Kaidah/Norma Dalam Kehidupan Bermasyarakat
- Kaidah Agama
- Kaidah Kesusilaan
- Kaidah Kesopanan
- Kaidah Hukum

SUMBER HUKUM


·         Undang-undang
·         Kebiasaan
·         Yurisprudensi
·         Perjanjian dan Perjanjian Internasional
·         Doktirn/Pendapat Ahli Hukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Membuat Page Number dari Halaman yang Diinginkan dan dengan Format Angka/Romawi

5 CARA MEMULAI BISNIS ONLINE YANG MENGUNTUNGKAN UNTUK PEMULA

3 Cara Memperbaiki Flashidisk yang Tidak Terbaca di Komputer