KEDUDUKAN HUKUM BISNIS DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA
PEMBAGIAN HUKUM BERDASARKAN MATERI/ ISINYA :
Hukum Publik :
“Hukum
yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara
yang menyangkut kepentingan umum atau publik ( seperti: Hukum administrasi
negara, hukum pidana,hukum tatanegara, hukum pajak,dll).”
Hukum Privat/H.Perdata
:
“Hukum
yang mengatur hubungan individu yang satu dengan individu yang lainnya yang
mempunyai kepepentingan perseorangan sehingga disebut hukum sipil.
Sistem Hukum di Indonesia
Suatu sistem adalah kumpulan asas-asas yang
terpadu yang merupakan landasan, di atasnya dibangun tertib hukum. Asas hukum
dikonkritkan dalam aturan hukum yang merumuskan kaidah perilaku.
Sistem hukum dijabarkan ke dalam sub-sistem,
seperti Hukum Nasional dapat dijabarkan dalam Hukum Perdata, Hukum Pidana,
Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara,dsb.
Selanjutnya subsistem tsb dijabarkan ke dalam
bagian yang lebih kecil seperti sub-sitem Hukum Perdata dijabarkan ke dalam
sub-sistem Hukum Bisnis (Kontrak/HukumPerjanjian , Hukum Perkreditan, dsb.)
Dari sistem Hukum Nasional, hukum yang mengatur kegiatan
bisnis merupakan subsistem dari Hukum Perdata dan Hukum Administrasi Negara
(Hukum Publik).
Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia,
batas-batas antara Hukum publik dan perdata semakin sulit ditentukan. Hal
tersebut disebabkan karena faktor-faktor antara lain :
Terjadinya proses sosialisasi di dalam hukum
sebagai akibat dari makin banyaknya bidang-bidang kehidupan masyarakat yang
memperlihatkan adanya unsur kepentingan umum/ masyarakat yang perlu dilindungi
dan dijamin. Misalnya di dalam bidang hukum bisnis.
HUBUNGAN HUKUM PERDATA
DENGAN KUHD
Hubungan
antara H. Dagang dengan H.Perdata terdapat hubungan yang erat, karena sebagian dari
aturan–aturan hukum Dagang terdapat dalam hukum Perdata tentang Perikatan
Perikatan
adalah:
Hukum
yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang di satu pihak
menimbulkan kewajiban dan dipihak yang lain menimbulkan suatu hak. Hak dan
kewajiban tersebut bersumber dari perjanjian.
Berdasarkan Asas Lex Specialis de rogat lex generalis :
KUH-Dagang merupakan lex
specialis terhadap KUH-Perdata dan KUH-Perdata sebagai lex generalis terhadap
KUHD
KUHD adalah hukum yang bersifat khusus
sedangkan KUH-Perdata merupakan peraturan yang bersifat umum
Asas-Asas Hukum :
1. Asas Lex Specialis
Derogat Legi Generalis
Asas
ini berarti hukum ataupun perundang-undangan yang bersifat umum mengsampingkan
hukum atau perundang-undangan yang bersifat umum. Apabila terjadi konflik atau
pertentangan antara peraturan perundangan-undangan yang khusus dengan yang umum
, maka yang berlaku adalah perundang-undanagn yang bersifat khusus.
2. Asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori
Asas
ini berarti peraturan/hukum yang lebih tinggi tingkatannya mengalahkan
peraturan atau hukum yang lebih rendah tingkatannya.
3. Asas Lex Posteriori
Derogat Legi Priori
Asas
ini berarti pada perturan yang tingkatannya sederajat peraturan yang baru
mengalahkan peraturan yang lama apabila mengatur subtansi yang sama,namun
bertentangan. Peraturan yang lahir kemudian mengesampingkan peraturan yang
telah ada sebelumnya apabila mengatur substansi yang sama namun isinya
bertentangan.Peraturan yg sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dng peraturan yg lahir kemudian.
Kaidah/Norma
Dalam Kehidupan Bermasyarakat
- Kaidah Agama
- Kaidah Kesusilaan
- Kaidah Kesopanan
- Kaidah Hukum
SUMBER HUKUM
·
Undang-undang
·
Kebiasaan
·
Yurisprudensi
·
Perjanjian dan Perjanjian
Internasional
·
Doktirn/Pendapat Ahli Hukum
Komentar
Posting Komentar