Hak Atas Kekayaan Intelektual
·
Indonesia
ikut perjanjian Perdaganagan Internasional WTO (World Trade Organization )
sejak tahun 1994, dimana dalam lampirannya terdapat TRIPs ( Trade Related
Aspect Of Intellectual Property Rights ) yang menjadi acuan untuk meratifikasi
peratutan perundang-undangan mengenai HAKI melalui UU No.7 tahun 1994. Maka
perlindungan dan pengembangan karya intelektual (Desain, Paten, Cipta, Rahasia
Dagang, Merek, dll) menjadi poin yang sangat penting.
·
Di
era globalisasi, invensi Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat dijadikan sebagi
competitive advantage dalam persaingan global dan sekaligus sebagai aset yang
mempunyai nilai ekonomi
·
Sebagai
negara berkembang, Indonesia harus memandang sisi perdagangan internasional
yang menimbulkan adanya persaingan tersebut sebagai suatu hal yang mempunyai
arti penting.pembangunan ekonomi yang semakin menitik beratkan pada sektor
industri terutama yang berorientasi
eksport memerlukan pengamanan bagi pemasarannya.
·
Globalisasi
identik dengan free market,free competition
·
Hal
ini memberikan dampak yang cukup besar terhadap perlindungan HAKI di Indonesia
·
HAKI
adalah instrumen hukum yang memberikan perlindungan hak pada seseorang atas
segala hasil kreativitas dan perwujudan karya intelektual serta memberikan hak
kepada pemiliknya untuk menikmati keuntungan ekonomi dari kepemilkikan
tersebut.
·
Bagaimana
implementasi perlindungan HAKI dan pemahaman masyarakat mengenai HAKI?
PENGERTIAN
: HAKI (Intellectual Property Rights ) adalah : Hak yang timbul dari karya
intelektual atau olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses
yang berguna untuk manusia.
Hak
untuk menikmati secara ekonomi hasil dari suatu kreativitas intelektual. Obyek
yang diatur dalam HAKI adalah karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
ALASAN HAKI PERLU DILINDUNGI OLEH
HUKUM
Alasan “
bersifat non-ekonomis “
menyatakan bahwa perlindungan
hukum akan memacu mereka yang menghasilakan karya-karya inteletual
tersebut untuk terus melakukan kreativitas intelektualnya.Hal ini akan meningkatkan
perkembangan hidup mereka.
Alasan
“ bersifat ekonomis”adalah untuk melindungi mereka yang melahirkan
karyakarya intelektual tersebut ,
serta mendapatkan keuntungan material
dari karya-karya nya . Dipihak lain melindungi mereka dari adanya peniruan,pembajakan, penjiplakan,
perbuatan curang lainnya yang dilakukan oleh orang lain atas karya-karya mereka yang berhak.
HAKI
SEBAGAI HAK EKLUSIF :
·
Hak
ekonomi, yakni hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak
ciptaannya, dan atu memberi ijin kepada orang lain.
·
Hak
moral , yakni hak yang berkenaan dengan mengadakan larangan bagi orang lain
untuk mengadakan perubahan judulnya, larangan pengubahan nama penciptanya, dan
hak mengadakan perubahan karya ciptanya. KREATIVITAS : Ilmu, Industri, Seni
MANFAAT
HAKI :
·
Merupakan
asset perusahaan
·
Pendukung
bagi pengembangan usaha
·
Pencegahan
persaingan usaha yang tidak sehat dan peningkatan daya saing
·
Pemacu
inovasi dan kreativitas
·
Pembentukan
image
MACAM-MACAM
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN
LANDASAN HUKUMNYA
HAKI
:
1. Hak Milik Industri
Rahasia
Dagang: - UU No. 30/2000 - UU No.7/1994
PATEN
UU No. 14/2001, MEREK UU No. 14/1997, INDIKASI GEOGRAFIS UU No.14/19 97
DISAIN
PRODUK INDUSTRI: - UU Perindustrian - RUU DPI
DISAIN
TATA LETAK TERPDU (IC) - RUU - DTLST
2. Hak Cipta & Hak Terkait UU
No. 12/1997
Organisasi
Dunia Yang Menangani HAKI :
·
WIPO: World Intellectual Property Organisation
·
WTO
: World Trade Organisation
·
GATT: Government Agreement Tariff on Trade
·
TRIP’S
:TradeRelated Aspects of Intellectual Property Rights

Komentar
Posting Komentar