Hak Atas Kekayaan Intelektual




·         Indonesia ikut perjanjian Perdaganagan Internasional WTO (World Trade Organization ) sejak tahun 1994, dimana dalam lampirannya terdapat TRIPs ( Trade Related Aspect Of Intellectual Property Rights ) yang menjadi acuan untuk meratifikasi peratutan perundang-undangan mengenai HAKI melalui UU No.7 tahun 1994. Maka perlindungan dan pengembangan karya intelektual (Desain, Paten, Cipta, Rahasia Dagang, Merek, dll) menjadi poin yang sangat penting.

·         Di era globalisasi, invensi Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat dijadikan sebagi competitive advantage dalam persaingan global dan sekaligus sebagai aset yang mempunyai nilai ekonomi
·         Sebagai negara berkembang, Indonesia harus memandang sisi perdagangan internasional yang menimbulkan adanya persaingan tersebut sebagai suatu hal yang mempunyai arti penting.pembangunan ekonomi yang semakin menitik beratkan pada sektor industri terutama yang  berorientasi eksport memerlukan pengamanan bagi pemasarannya.

·         Globalisasi identik dengan free market,free competition
·         Hal ini memberikan dampak yang cukup besar terhadap perlindungan HAKI di Indonesia
·         HAKI adalah instrumen hukum yang memberikan perlindungan hak pada seseorang atas segala hasil kreativitas dan perwujudan karya intelektual serta memberikan hak kepada pemiliknya untuk menikmati keuntungan ekonomi dari kepemilkikan tersebut.

·         Bagaimana implementasi perlindungan HAKI dan pemahaman masyarakat mengenai HAKI?

PENGERTIAN : HAKI (Intellectual Property Rights ) adalah : Hak yang timbul dari karya intelektual atau olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Hak untuk menikmati secara ekonomi hasil dari suatu kreativitas intelektual. Obyek yang diatur dalam HAKI adalah karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

ALASAN HAKI PERLU DILINDUNGI OLEH HUKUM

Alasan    bersifat non-ekonomis “  menyatakan bahwa perlindungan  hukum akan memacu mereka yang menghasilakan karya-karya inteletual tersebut untuk terus melakukan kreativitas intelektualnya.Hal ini akan meningkatkan perkembangan hidup mereka.
Alasan “ bersifat ekonomis”adalah untuk melindungi mereka yang melahirkan karyakarya  intelektual tersebut , serta  mendapatkan keuntungan  material  dari karya-karya nya . Dipihak lain melindungi mereka dari  adanya peniruan,pembajakan, penjiplakan, perbuatan curang lainnya  yang  dilakukan oleh orang lain atas  karya-karya mereka  yang berhak.

HAKI SEBAGAI HAK EKLUSIF :
·         Hak ekonomi, yakni hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya, dan atu memberi ijin kepada orang lain.
·         Hak moral , yakni hak yang berkenaan dengan mengadakan larangan bagi orang lain untuk mengadakan perubahan judulnya, larangan pengubahan nama penciptanya, dan hak mengadakan perubahan karya ciptanya. KREATIVITAS : Ilmu, Industri, Seni

MANFAAT HAKI :
·         Merupakan asset perusahaan
·         Pendukung bagi pengembangan usaha
·         Pencegahan persaingan usaha yang tidak sehat dan peningkatan daya saing
·         Pemacu inovasi dan kreativitas
·         Pembentukan image

MACAM-MACAM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL  DAN LANDASAN HUKUMNYA
HAKI :
1.      Hak Milik Industri
Rahasia Dagang: - UU No. 30/2000  - UU No.7/1994
PATEN UU No. 14/2001, MEREK UU No. 14/1997, INDIKASI GEOGRAFIS UU No.14/19 97
DISAIN PRODUK INDUSTRI:  - UU Perindustrian  - RUU DPI
DISAIN TATA LETAK TERPDU (IC) - RUU  - DTLST
2.      Hak Cipta & Hak Terkait UU No. 12/1997

Organisasi Dunia Yang Menangani HAKI :
·         WIPO:  World Intellectual Property Organisation
·         WTO :   World Trade Organisation
·         GATT:   Government Agreement Tariff on Trade
·         TRIP’S :TradeRelated Aspects of Intellectual Property Rights

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Membuat Page Number dari Halaman yang Diinginkan dan dengan Format Angka/Romawi