SISTEM EKONOMI DI INDONESIA
Sistem perekonomian adalah
sistem yang dipakai oleh sebuah negara untuk mengalokasikan sumber daya yang
dikuasainya baik untuk perorangan ataupun instansi di negara itu. Perbedaan
utama antara satu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi yang lain yaitu
bagaimana cara sistem itu mengelola faktor produksinya. Dalam beberapa sistem,
seorang individu diizinkan memiliki seluruh faktor produksi. Sementara dalam
sistem lainnya, semua faktor tersebut dikuasai oleh pemerintah.
Sistem perekonomian yang
diterapkan oleh negara Indonesia adalah Sistem perekonomian Pancasila. Ini
artinya sistem perekonomian yang dijalankan di Indonesia harus berpedoman pada
Pancasila. Sehingga secara normatif Pancasila dan UUD 1945 adalah landasaan
idiil sistem perekonomian di Indonesia.
Sistem ekonomi adalah suatu
aturan dan tata cara untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan
kegiatan ekonomi untuk menraih suatu tujuan. Sistem perekonomian di setiap
negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain ideologi
bangsa, sifat dan jati diri bangsa, dan struktur ekonomi.
Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis / Kapitalis)
Sistem ekonomi
Pasar/Liberal/Kapitalis adalah sistem ekonomi dimana ekonomi diatur oleh kekuatan
pasar (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi liberal merupakan sistem
perekonomian yang memberikan kebebasan seutuhnya dalam segala bidang
perekonomian kepada setiap orang untuk memperoleh keuntungan yang seperti dia
inginkan. Sistem ekonomi liberal banyak dianut negara-negara Eropa dan
Amerika Serikat.
Ciri-ciri :
-
Menerapkan sistem persaingan bebas
-
Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam
konsumsi
-
Peranan pemerintah dibatasi
-
Peranan modal sangat penting
Kelebihan :
·
Setiap individu bebas memiliki alat
produksi sendiri
·
Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena
adanya persaingan
·
Produksi didasarkan kebutuhan masyarakat
·
Kualitas barang lebih terjamin
Kekurangan :
·
Sulit terjadi pemerataan pendapatan.
·
Rentan terhadap krisis ekonomi
·
Menimbulkan monopoli
·
Adanya eksploitasi
Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme / Sosialis)
Sistem ekonomi
etatisme/sosialis merupakan sistem ekonomi dimana ekonomi diatur negara.
Dalam sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab
negara atau pemerintah pusat. Dalam perekonomia ini yang menjadi dasar adalah
Karl Marx , dia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka
tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan
menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba,
Korea Utara, dan negara komunis lainnya.
Ciri-ciri :
-
Hak milik individu tidak diakui.
-
Seluruh sumber daya dikuasai negara.
-
Semua masyarakat adalah karyawan bagi
negara.
-
Kebijakan perekonomian disusun dan
dilaksanakan pemerintah.
Kelebihan :
·
Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam
pembentukan harga.
·
Kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi
secara merata.
·
Pelaksanaan pembangunan lebih cepat.
·
Pemerintah bebas menentukan produksi
sesuai kebutuhan masyarakat.
Kekurangan :
·
Individu tidak mempunyai kebebasan dalam
berusaha
·
Tidak ada kebebasan untuk memiliki
sumber daya.
·
Potensi dan kreativitas masyarakat tidak
berkembang.
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran
merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem
ekonomi sosialis. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan
dan pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih
diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka
jalankan.
Ciri-ciri :
-
Jenis dan jumlah barang diproduksi
ditentukan oleh mekanisme pasar.
-
Hak milik swasta atas alat produksi
diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
-
Pemerintah bertanggung jawab atas
jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
-
Ada persaingan, tetapi masih ada kontrol
pemerintah
Kelebihan :
1. Kestabilan
ekonomi terjamin
2. Pemerintah
dapat memfokuskan perhatian untuk memajukan sektor usaha menengah dan kecil
3. Adanya
kebebasan berusaha dapat mendorong kreativitas individu
Kekurangan :
1. Sulit
menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan pemerintah
dan swasta
2. Sulit
menentukan batas antara sumber produksi yang dapat dikuasai oleh pemerintah dan
swasta
Setiap negara menganut
sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua
negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut
sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada
masyarakat.
Akan tetapi karena ada
pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem
ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi
sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem
ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem
demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa
Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang
berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di
Indonesia.
Berikut sistem ekonomi yang
dianut oleh Indonesia dari masa Orede Baru hingga sekarang :
Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi
dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan
perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan
dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan
pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh
rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai
kemakmuran bangsa.
Selain itu, negara berperan
dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan
demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan
masyarakat.
Ciri-ciri positif pada
sistem ekonomi demokrasi :
- Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
- Bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
- Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Warga negara memiliki
kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak milik perorangan
diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan
masyarakat.
- Potensi, inisiatif, dan
daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang
tidak merugikan kepentingan umum.
- Fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri-ciri negatif pada
sistem ekonomi demokrasi :
- Sistem free fight
liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat
menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat
menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
- Sistem etatisme, di mana
negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan
mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
- Persaingan tidak sehat dan
pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang
merugikan masyarakat.
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah bertekad
melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian
Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak
tahun 1998.
Pada sistem ekonomi
kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan
pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan
dunia usaha.
Ciri-ciri sistem ekonomi ini
adalah :
-
Bertumpu pada mekanisme pasar yang
berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
-
Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai
keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
-
Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan.
-
Menjamin kesempatan yang sama dalam
berusaha dan bekerja.
-
Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan
perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
Sistem Ekonomi Indonesia dalam UUD 1945
Berdasarkan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen
(1) Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara.
(3) Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
(5) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
Komentar
Posting Komentar